Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama, Organisasi Perempuan Fathayat Terlibat Sebagai Mitra Pengawas Partisipatif Pada Pemilu 2024
|
humasbawaslumaluku-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Rabu hari ini (06/07) menggelar kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama (MoU) dengan Pengurus Wilayah Fathayat Nahdlatul Ulama. Penandatanganan ini bertempat ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Maluku.
Selain sebagai langkah kebijakan dalam pemberian pendidikan politik dalam mendukung proses Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum/Pemilihan, Maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepakatan ini adalah juga untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi Fathayat NU Provinsi Maluku dalam penyelenggaraan pemilu dan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas serta membangun kepedulian Fathayat dalam pengawasan partisipatif.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Paulus Titaley, Pimpinan Wiayah Fathyat NU Habiba Pelu yang didampingi oleh sejumlah pengurus.
“Ucapan terimakasih yang begitu besar saya sampaikan, ini dikarenakan Fathayat sudah mau mengambil peran dalam kerja-kerja pengawasan dengan terlibat sebagai pengawas partisipatif yang nantinya dilaksanakan pada setiap tahapan Pemilu,” ucap Astuti dalam sambutannya.
Dikatakan Astuti, pengawasan pemilu membutuhkan keterlibatan banyak pihak untuk dapat mengikuti setiap tahapan yang akan berjalan.
“Kalau bisa pada semua tahapan Fatayat mampu hadir, apalagi aturan yang ada telah memberi ruang keterlibatan komponen masyarakat untuk terlibat dalam proses ini. Organisasi perempuan Fathayat mempunyai jejaring yang luas, untuk itu momentum ini harus kita jemput,” lanjutnya.
Senada dengan yang disampaikan Astuti, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Paulus Titaley dalam kesempatannya mengatakan, meskipun diwaktu sebelumnya pernah melakukan penandatangan MoU, namun di Pemilu kali ini progres pada pemantauan Pemilu akan lebih digaungkan dan Bawaslu membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang ingin terlibat dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu. Kepada Fathayat, Pria yang akrab disapa Poly ini bilang, ini merupakan momentum yang baik sebagai upaya pencegahan dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi di Maluku pada saat pemilu 2024.
Dikatakan Paulus, Bagi yang ingin terlibat sebagai pemantau Pemilu, maka pendaftaran dan akreditasinya dilakukan di Bawaslu. Sementara pada pelaksanaan Pilkada maka pendaftran sebagai Pemantau melalui KPU, hal ini sesuai dengan apa yang menjadi perintah Undang-Undang.
“Kalau misalnya Fatayat NU ingin mendaftar dan memilih tahapan pemantauannya, maka kami sarankan mulai dari tahapan Awal. Tahapan awal ini kan dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi parpol nanti baru rencana kerjanya seperti apa, setelah itu ada pemuktahiran data pemilih tahun 2022,” lanjut dia.
Disampaikannya, ada lima tahapan penting yang akan dilaksanakan. Kelima tahapan itu yakni; Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, Pemutakhiran Data Pemilih, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Alokasi dan Pendaftaran DPD.
“Jadi ada lima tahapan yang penting. Ada tiga tahapan yang selesainya 2022, dan ada dua tahapan yang mulainya 2022 Dessember berakhirnya di 2023. Calon Perseorangan DPD dan penetapan Alokasi/Dapil mulainya desember 2022 dan berakhir di 2023,” dia menerangkan.
Dalam kesempatan itu, Habiba Pelu selaku Pimpinan Wilayah Fathayat NU menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Bawaslu Provinsi Maluku dengan dilibatkannya Fathayat sebagai pengawas partisipatif pada Pemilu 2024.
Disampaikan Habiba, Fathayat sebagai tulang punggung perempuan Nahdlatul Ulama akan semaksimal mungkin dalam pemantaun Pemilu 2024.
“Proses pentahapan ini tidak gampang, Partisipasi perempuan dalam mengawal proses demokrasi merupakan hal yang penting, Mudah-mudahan proses ini dapat berjalan dengan baik, hingga pemilu yang aman, baik dan jujur yang menjadi harapan kita dapat tercapai,” kata Habiba (*)