Lompat ke isi utama

Berita

TATA TERTIB TES PSIKOLOGI RABU 20 JULI 2022 CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MALUKU

TATA TERTIB TES PSIKOLOGI RABU 20 JULI 2022 CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MALUKU

Ketentuan/Tata Tertib bagi Peserta Tes Psikologi Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Tahun 2022.

  • Berlokasi di AULA PGSD Universitas Pattimura (Depan RST) Jl. Dr. Tamaela, Kel. Urimesing, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon.
  • Hari, Tanggal Pelaksanaan : Rabu, 20 Juli 2022
  • Waktu Pelaksanaan :  08.00 WIT

SETIAP PESERTA WAJIB DAN HARUS MENTAATI SETIAP ATURAN TANPA TERKECUALI.

  1. Peserta hanya bisa mengikuti tes Psikologi pada hari/tanggal/ lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  2. Wajib membawa kartu peserta dan identitas diri (KTP/ Kartu Keluarga asli atau foto copy yang dilegalisir) dan ditunjukkan kepada panitia pelaksana sebelum memasuki ruang tes dan akan diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk Bawaslu;
  3. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan akan diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk Bawaslu;
  4. Sebelum memasuki ruang tes psikologi, peserta melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh dan jika suhu tubuh di atas 37.3°C peserta akan melaksanakan tes psikologi di ruang khusus.
  5. Bagi peserta yang terlambat 30 menit atau salah waktu/lokasi ujian tidak diperkenankan mengikuti tes psikologi;
  6. Menggunakan baju kemeja lengan panjang, celana panjang/rok warna gelap dan menggunakan sepatu. Bagi wanita yang menggunakan hijab dapat menyesuaikan.
  7. Wajib menggunakan masker atau face shield yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dianjurkan menggunakan minimal masker medis dan membawa cadangan masker selama pelaksanaan tes psikologi;
  8. Wajib membawa Hand Sanitizer, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
  9. Menjaga jarak antar individu selama pelaksanaan tes psikologi;
  10. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan menjaga jarak (physical distancing) selama pelaksanaan tes psikologi;
  11. Peserta memasuki ruang tes hanya diperbolehkan membawa alat tulis pribadi (pensil 2B, pensil HB, penghapus, rautan dan ballpoint);
  12. Peserta dilarang saling meminjam peralatan (alat tulis, perlengkapan pribadi) dengan sesama peserta lainnya;
  13. Peserta memasuki ruang tes psikologi dilarang membawa alat komunikasi, senjata api/tajam, jam tangan, jaket, tas, buku catatan, alat hitung dan alat lain yang berbasis teknologi.
  14. Bilamana terdapat peserta yang tidak terdata dalam daftar tes psikologi, tidak dapat mengikuti tes psikologi.
  15. Apabila Peserta belum melakukan vaksinasi Covid-19 maka wajib menunjukan bukti hasil negatif tes PCR yang masih berlaku dan peserta yang sudah menerima vaksin tahap pertama wajib menunjukan bukti hasil negatif tes Antigen.
  16. Bagi Peserta yang telah menerima vaksin Covid-19 tahap kedua atau vaksin booster cukup menunjukan bukti kartu atau sertifikat vaksin melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
  17. Peserta diharapkan datang 60 menit sebelum waktu tes dimulai.

Tata Tertib dapat diunduh pada link dibawah :

KLIK DISINI UNTUK MEN-DOWNLOAD TATA TERTIB. 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle