TATA TERTIB TES PSIKOLOGI RABU 20 JULI 2022 CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MALUKU
|
Ketentuan/Tata Tertib bagi Peserta Tes Psikologi Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Tahun 2022.
- Berlokasi di AULA PGSD Universitas Pattimura (Depan RST) Jl. Dr. Tamaela, Kel. Urimesing, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon.
- Hari, Tanggal Pelaksanaan : Rabu, 20 Juli 2022
- Waktu Pelaksanaan : 08.00 WIT
SETIAP PESERTA WAJIB DAN HARUS MENTAATI SETIAP ATURAN TANPA TERKECUALI.
- Peserta hanya bisa mengikuti tes Psikologi pada hari/tanggal/ lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Wajib membawa kartu peserta dan identitas diri (KTP/ Kartu Keluarga asli atau foto copy yang dilegalisir) dan ditunjukkan kepada panitia pelaksana sebelum memasuki ruang tes dan akan diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk Bawaslu;
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan akan diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk Bawaslu;
- Sebelum memasuki ruang tes psikologi, peserta melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh dan jika suhu tubuh di atas 37.3°C peserta akan melaksanakan tes psikologi di ruang khusus.
- Bagi peserta yang terlambat 30 menit atau salah waktu/lokasi ujian tidak diperkenankan mengikuti tes psikologi;
- Menggunakan baju kemeja lengan panjang, celana panjang/rok warna gelap dan menggunakan sepatu. Bagi wanita yang menggunakan hijab dapat menyesuaikan.
- Wajib menggunakan masker atau face shield yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dianjurkan menggunakan minimal masker medis dan membawa cadangan masker selama pelaksanaan tes psikologi;
- Wajib membawa Hand Sanitizer, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Menjaga jarak antar individu selama pelaksanaan tes psikologi;
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan menjaga jarak (physical distancing) selama pelaksanaan tes psikologi;
- Peserta memasuki ruang tes hanya diperbolehkan membawa alat tulis pribadi (pensil 2B, pensil HB, penghapus, rautan dan ballpoint);
- Peserta dilarang saling meminjam peralatan (alat tulis, perlengkapan pribadi) dengan sesama peserta lainnya;
- Peserta memasuki ruang tes psikologi dilarang membawa alat komunikasi, senjata api/tajam, jam tangan, jaket, tas, buku catatan, alat hitung dan alat lain yang berbasis teknologi.
- Bilamana terdapat peserta yang tidak terdata dalam daftar tes psikologi, tidak dapat mengikuti tes psikologi.
- Apabila Peserta belum melakukan vaksinasi Covid-19 maka wajib menunjukan bukti hasil negatif tes PCR yang masih berlaku dan peserta yang sudah menerima vaksin tahap pertama wajib menunjukan bukti hasil negatif tes Antigen.
- Bagi Peserta yang telah menerima vaksin Covid-19 tahap kedua atau vaksin booster cukup menunjukan bukti kartu atau sertifikat vaksin melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
- Peserta diharapkan datang 60 menit sebelum waktu tes dimulai.
Tata Tertib dapat diunduh pada link dibawah :