Lompat ke isi utama

Berita

Teken Deklarasi, Hitu Messing Jadi Percontohan Desa Anti Politik Uang

Teken Deklarasi, Hitu Messing Jadi Percontohan Desa Anti Politik Uang

humasbawaslumaluku – Pertunjukan hadrah mengawali agenda pencanangan desa anti politik uang di Negeri Hitu Messing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada Senin (13/6/2022) waktu setempat. Terik matahari, tidak sedikitpun mengurangi antusias warga untuk mendeklarasikan desa tempat tinggal mereka sebagai wilayah bebas dari pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Dalam sambutannya, Astuti Usman mengatakan, beberapa faktor mempengaruhi pemilih mudah tergiur dalam jerat tindakan yang melanggar regulasi tersebut. “Desakan ekonomi dapat memicu terjadinya praktik politik uang, baik pemberi maupun penerima akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Orang nomor satu di jajaran Bawaslu Maluku ini, mengajak segenap elemen masyarakat bisa berkolaborasi dengan pengawas pemilu, untuk secara bersama-sama memerangi segala bentuk kecurangan yang berpotensi akan terjadi, mengingat tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 akan segera berjalan.

“Hitu Messing patut berbangga, karena menjadi percontohan desa anti politik uang, dengan demikian, akan meminimalisir praktik di lapangan dan menghadirkan politik yang bersih, Hitu Messing dapat memulai, diharapkan akan diikuti oleh desa-desa lain,” ucapnya optimis.

“Mari kita ikrarkan bagaimana para Raja (sebutan bagi Kepala Desa) di seluruh Kecamatan Leihitu ini menolak politik uang, karena pemilu ke depan adalah tanggung jawab kita semua. Akan menjadi Sahabat Bawaslu (mitra, red.) sebagai kepanjangan tangan Bawaslu, mari membangun sinergitas agar tercipta pemilu yang bersih dan bermartabat,” tambahnya.

Setali tiga uang, Kepala Pemerintah Negeri Hitu Messing, Ali Slamat mengamini hal tersebut, karena telah diberikan mandat serta kepercayaan sebagai pionir dalam menciptakan proses demokrasi yang berintegritas di lingkungannya.

“Suatu kebanggaan, karena telah ditunjuk sebagai desa anti politik uang, jangan sampai melanggar aturan yang ada. Jika tidak berniat melakukan, maka kita tidak akan pernah melakukan politik uang,” terang pria bergelar Sarjana Ekonomi itu.

Di satu sisi yang berbeda, pemangku kepentingan tidak menutup mata, bahwasanya kondisi demokrasi saat ini belum dapat dikatakan ideal, mengingat banyaknya tindakan para aktor politik yang masih menciderai asas pemilu.

“Upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas terus dilakukan oleh Pemerintah, sehingga pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil),” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Boy Kaya dalam keterangannya.

Dia tak menampik mengenai adanya fenomena jual beli suara yang marak terjadi pada saat pencoblosan berlangsung, apalagi memasuki tahun politik seperti saat ini, sudah barang tentu masyarakat pemilih akan dijadikan sasaran empuk bagi para kontestan pada ajang pesta rakyat lima tahunan. “Sebagai momentum, dalam membangun kesadaran masyarakat tatkala menentukan pilihan politiknya,” sahutnya.

Tak berselang lama, penandatanganan deklarasi dilanjutkan dengan peresmian prasasti sebagai simbol, yang mana warga sekitar berkomitmen selain melakukan upaya pencegahan, namun juga berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran politik uang.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle