Lompat ke isi utama

Berita

Utamakan Pelayanan Ramah, Bawaslu Maluku Bahas Persiapan Pendaftaran Pemantau Pemilu

Utamakan Pelayanan Ramah, Bawaslu Maluku Bahas Persiapan Pendaftaran Pemantau Pemilu

humasbawaslumaluku – Genderang pemilu dan pemilihan serentak 2024 resmi ditabuh sejak tanggal 14 Juni 2022, yang mana menandai telah datang perhelatan akbar bagi lahirnya pemimpin di negeri ini. Pasca diluncurkan meja bantuan pemantau pemilu beberapa waktu lalu, digawangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, membahas persiapan pendaftaran pemantau pemilu. Dengan mengumpulkan sebelas Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media daring, diharapkan terwujud pelayanan ramah kepada calon pemantau hendak mendaftar.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, Nurbandi Latarissa mengaku, pentingnya peran serta masyarakat dalam proses pemantauan pemilu maupun dukungan dari kesekretariatan. “Perlu digarisbawahi, tanpa rakyat, kita tidak mampu melaksanakan pengawasan pemilu dengan baik. Upaya terus dilakukan agar suara rakyat tidak dimanipulasi. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota harus bersikap baik, sehingga pemantauan dan pelaksanaan pemilu dapat diawasi oleh rakyat,” terangnya dalam arahan kegiatan Rapat Persiapan Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Selasa hari ini (21/6).

Walaupun pemantauan pemilu tidak termasuk dalam tahapan, namun tidak menutup kemungkinan dapat menjaring personil tambahan, sebagai mitra strategis dalam pengawasan partisipatif. Hal tersebut dibenarkan Thomas Wakano, dia menyebut, selain keterlibatan masyarakat, pelayanan Bawaslu mesti diperhatikan. “Salah satu peran penting menyukseskan pemilu yaitu pelibatan masyarakat, kalau pengawas merupakan lembaga Negara, pemantau adalah swadaya masyarakat,” cetusnya.

“Pendaftaran pemantau terpisah dari tahapan, staf diberdayakan untuk memberikan pelayanan publik yang prima dalam penerimaan pendaftaran pemantau pemilu,” sambung Thomas.Acara bertujuan untuk menyamakan pandangan ini, mengupas tentang siapa saja dapat dikatakan sebagai pemantau pemilu.

Seperti halnya organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan atau badan hukum perkumpulan telah terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, sampai dengan perwakilan Negara sahabat di Indonesia. Serta disinggung tentang mengenai persyaratan harus dipenuhi, semisal bersifat independen, mempunyai sumber dana jelas, dan juga terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Bertindak selaku pemateri dalam rapat, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Paulus Titaley mengungkapkan, pihaknya terus mendorong lembaga berstatus badan hukum, dan juga organisasi kemasyarakatan berminat mendaftar menjadi pemantau pemilu di wilayah Maluku. Dia mempersilahkan Bawaslu Kabupaten/Kota mengajak pihak-pihak terkait berkenan mendaftar, dengan memberikan informasi lengkap mengenai persyaratan dan hal lain, tentu dengan mengedepankan pelayanan terbaik.

Dapat diberitakan, sejauh ini terdapat tiga lembaga atau organisasi kemasyarakatan, terpantau melakukan konsultasi pada tingkat Kabupaten/Kota diantaranya KAHMI untuk Buru Selatan, Pekat IB Ambon, Pemuda Katolik dan GMKI Maluku Tenggara Barat, serta Pemuda Katolik tingkat Provinsi. “Pelayanan kita (Bawaslu, red.) pelayanan yang ramah, menjelaskan hak, kewajiban, serta larangan bagi pemantau pemilu, intinya, pemantau bisa terdaftar di Kabupaten/Kota, Provinsi atau di Bawaslu RI (pusat). Pengawas bisa mengawasi, pemantau bisa memantau,” tuturnya seraya terkekeh.

Diskusi mendadak alot, ketika membahas persoalan adanya pembatasan bagi pemantau perseorangan dalam undang-undang pemilu, justru diakomodir oleh peraturan pelaksana dibawahnya, dalam hal ini Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018, yang membunyikan perseorangan dapat dikategorikan sebagai pemantau pemilu. Dari beberapa pertanyaan dilontarkan kepadanya terkait polemik pendaftar perseorangan, dia dengan gamblang menjelaskan belum dapat mengakomodir. “Perseorangan itu, belum kita layani, karena belum ada regulasi. Belum ada kepastian untuk menerima pendaftar pemantau perseorangan,” tegas eks Ketua Panwascam Sirimau tersebut.

Kegiatan berlangsung hingga petang itu menyimpan cerita unik tersendiri, tak lain ialah Umar Al-Khatiri, Ketua Bawaslu Buru Selatan ini mengundang gelak tawa seisi peserta.  Berawal dari keresahan kepada pengawas pemilu untuk senantiasa menjaga jarak, agar independensi tetap terjaga. Lantas mengundang sorak-sorai. “Merdeka!,” sentil salah seorang peserta rapat. Dia memang dikenal dengan nada bicara khas, selayaknya seorang orator ulung. 

Sebagai catatan, rapat kali ini menghasilkan beberapa poin kesimpulan, diantaranya, dalam melakukan pendaftaran pemantau pemilu, berpedoman pada undang-undang pemilu dan Perbawaslu yang mengatur tentang pemantauan pemilu. Mensosialisasikan pendaftaran pemantau pemilu kepada Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), atau lembaga berbadan hukum lainnya melalui media sosial resmi milik Bawaslu, menyediakan meja layanan pemantau pemilu, memberikan pelayanan secara baik, menyiapkan formulir pendaftaran, serta mengarsipkan seluruh dokumen administrasi.(**)   

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle