Bawaslu Provinsi Maluku Melaksanakan Kegiatan Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Se- Provinsi Maluku,
|
Bawaslu Provinsi Maluku Melaksanakan Kegiatan Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Se- Provinsi Maluku, Dilaksanakan pada Sabtu, 28 Desember 2019 Di Swiss-Bel Hotel dan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI, Kepolisian Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam Arahannya, Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH selaku Kordiv Penindakan Bawaslu RI, mengatakan bahwa Evaluasi ini adalah Bagian Yang Penting dalam Penanganan Pelanggaran Sentra Gakkumdu.
Tujuan dari Evaluasi ini adalah untuk menemukan Kendala2 yg terjadi dan untuk bisa lebih siap lagi dalam pilkada 2020 mendatang. Kata Ratna, Pemilu dari 2009, 2014 pada 3 Institusi diantaranya : Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi masih dalam proses menyamakan persepsi, sehingga Ego dari msing2 Instansi dalam penanganan pelanggaran msh ditonjolkan dan dalam penanganan pelanggaran blm maksimal.
Dan pada Pemilu Tahun 2019, sudah di undangkan dalam UU 7 Tahun 2017, Sehingga dalam penanganan Pelanggaran sudah diselaraskan 3 Institusi ini : Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, Sehingga dalam Penanganan Pelanggaran Dapat Berjalan selaras dan sejalan.
Ratna juga Memberikan Apresiasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan dalam kerja sama pada pemilu 2019 dan beliau berharap pada pilkada 2020 yg akan datang, dapat berjalan dengan baik dan aman.
Beliau mengatakan Prestasi Penanganan Pelanggaran Pemilu itu Berada pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan tidak terlepas dari Bimbingan dan Arahan Dari Bawaslu RI.
Pilkada 2020 di provinsi maluku diselenggarakan di 4 Kabupaten : Dari 4 Kabupaten ini Kondisi Geografis yg mempengaruhi Pengawasan Pilkada di 4 kabupaten di maluku.