Lompat ke isi utama

Berita

SILON Tak Dapat Diakses, KPU Tunda Rekapitulasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Calon Anggota DPD

SILON Tak Dapat Diakses, KPU Tunda Rekapitulasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Calon Anggota DPD

humasbawalumaluku-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menunda Rapat Rekapilasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Minimal dan Sebaran Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Sabtu (04/02/23).

Berlangsung di ruang pertemuan kantor KPU Provinsi Maluku, Rapat yang awalnya dihadiri oleh para Bakal Calon Anggota DPD ini, oleh Ketua KPU Syamsul Rifan Kubangun ditunda sampai dengan waktu yang tidak dapat ditentukan. Hal ini dikarenakan terjadi gangguan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Menurut dia gangguan yang terjadi bukan hanya di KPU Provinsi Maluku, melainkan juga pada beberapa daerah lain di Indonesia.

Sebelumnya oleh operator KPU, SILON telah dibuka beberapa kali buka tapi tetap saja sistem tersebut tidak dapat diakses dan muncul tulisan 502 Bad Gateaway. Hal ini kemudian membuat Ketua Provinsi Maluku menunda pelaksanaan rapat dimaksud sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Revency Vania Rugebregt yang sedari awal mengikuti jalannya proses ini mangatakan, sebagai Pengawas Pemilu pihaknya akan selalu memantau dan mengawasi jalannya proses ini sampai dengan SILON dapat diakses dan rapat dapat berjalan.

“Sebagai Pengawas Pemilu, kehadiran kami di KPU untuk untuk memastikan jalannya pelaksanaan tahapan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” kata Revency.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle