Lompat ke isi utama

Berita

Tok! DPT Maluku pada Pemilu 2024 Ditetapkan Sebanyak 1.341.012, Kepada KPU, Bawaslu Sampaikan Tiga Hal Ini

Tok! DPT Maluku pada Pemilu 2024 Ditetapkan Sebanyak 1.341.012, Kepada KPU, Bawaslu Sampaikan Tiga Hal Ini

humasbawaslumaluku-Daftar Pemiih Tetap (DPT) Provinsi Maluku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditetapkan sebanyak 1.341.012. Melalui ketokan palu Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Penetapan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Maluku, Pemerintah Daerah, KPU Kabupaten dan Kota serta lembaga terkait yang bertempat di hotel Santika, Selasa (27/06/23).

DPT Maluku untuk Pemilu 2024 terdiri dari 658.058 pemilih laki-laki dan 682.954 pemilih perempuan. Jutaan pemilih tersebut tersebar pada sebelas Kabupaten dan Kota, 1.234 Kelurahan/Desa dan 118 Kecamatan. Berdasarkan angka ini, dapat dikatakan terjadi kenaikan sebesar 71. 231 dari jumlah pemilih pada Pemilu 2019 lalu, yang mana jumlah pemilih waktu itu sebanyak 1. 269.781 juta pemilih.

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga hal disampaikan oleh Bawaslu yang mana ini dianggap penting dalam menjaga hak konstitusi warga. Pertama, masih terdapat sebanyak empat puluh pemilih yang belum terekab dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) dikarenakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai.

Kedua, masih terdapat ganda sebanyak tiga belas pemilih. Dan yang ketiga, perlu untuk dilakukan perbaikan terhadap sebanyak tujuh puluh satu pemilih dimana Bawaslu menemukan adanya perbedaan pada data yang tertulis pada DPT dengan data KTP yang dimiliki warga.

“Kami mohon lewat pleno ini sekaligus meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk bisa membantu, karena kewenangan untuk merubah itu tidak bisa di forum ini. Tatapi harapan kami ini juga akan dapat di tindaklanjuti ke atas dalam hal ini ke KPU RI dengan menyertakan data-data sebagaimana yang kami sampaikan,” harap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay.

Terkait ketidakcocokan data antara DPT dan KTP, Pria berkacamata ini menekankan untuk sesegera mungkin dapat dilakukan perbaikan karena menurutnya bisa saja terjadi penghilangan hak pilih pada hari pencoblosan terkait perbedaan dimaksud.

“Untuk itu sekali lagi kita kembali pada asas dan prinsip tujuan Pemilu dimana menjamin hak konstitusi masyarakat itu penting,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle