Helat Pelatihan Saksi Peserta Pemilu, Stevin: Cegah Potensi Timbulnya Pelanggaran di TPS

humasbawaslumaluku-Sebagai salah satu upaya peningkatan kapasitas peran dan fungsi saksi dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sesuai amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 diberikan tanggung jawab untuk melakukan pelatihan Saksi berdasarkan sudut pandang Pengawasan Pemilu.

Atas dasar tersebut, Sabtu (03/02/24) bertempat di Hotel Manise Ambon, Bawaslu Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas dan Skema Penyelenggaraan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024.  Selain bertujuan memberikan pemahaman akan potensi persoalan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kegiatan  yang diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, Saksi Parpol dan Pemantau Pemilu ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman saksi peserta Pemilu dalam melaksanakan perannya di TPS.

Anggota Bawaslu Maluku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Stevin Melay dalam sambutannya saat membuka pelaksanaan kegiatan mengatakan, Saksi dalam proses Pemilu merupakan bagian penting dan menjadi wakil dari peserta pemilu di TPS. Oleh karena itu kata dia, saksi haruslah mengerti dan paham proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

“Para saksi perlu diberdayakan kemampuan perannya baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun pemahaman yang baik terhadap tugas dan fungsinya, sehingga manakala terjadi kelalaian atau kejanggalan di TPS, maka saksi dpat memberikan masukan, saran dan kritik,” ujar Stevin.

Lanjut Stevin, Selain peran Saksi di dalam TPS, hal tidak kalah penting dalam suksesnya pemilu yang jujur dan adil adalah peran dan keterlibatan masyarakat atau stakeholder pemilu dalam pelakukan pengawasan. Dimana pada proses ini salah satu tahapan yang dianggap penting dan menjdi krusial adalah pemungutan dan penghitungan suara.

“Pada tahapan itu warga masyarakat dan stakeholder pemilu yang terlibat sebagai saksi dituntut mampu mengerahkan segala kemampuannya untuk mengawasi dan mencegah potensi timbulnya pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” tambahnya.

Share

Komentar


Leave a Comment