Bawaslu Maluku Tingkatkan Kapasitas Pengelola JDIH Untuk Perkuat Tata Kelola Hukum
|
humasbawaslumaluku – Bawaslu Provinsi Maluku menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (15/06/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat, pejabat yang membidangi hukum, serta staf pengelola JDIH di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengelola JDIH dalam mengelola dokumentasi serta informasi hukum secara tertib, akurat, dan berkelanjutan. Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan dalam penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyebarluasan produk hukum di lingkungan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, menyampaikan bahwa JDIH merupakan instrumen strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pengelola JDIH di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman dan kemampuan yang memadai dalam mengelola dokumentasi serta informasi hukum,” ujarnya.
Menurutnya, JDIH tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi media pelayanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Subair berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku sehingga terwujud layanan informasi hukum yang terintegrasi, tertib, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Maluku juga mendorong terciptanya kesamaan pemahaman, peningkatan kompetensi teknis, serta penguatan koordinasi antar-pengelola JDIH guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara lebih optimal.
Penulis dan Foto : E.L
Editor : H.M