Lompat ke isi utama

Berita

Subair Tekankan Pentingnya Pemahaman Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 bagi Seluruh Jajaran Bawaslu

Kegiatan Diseminasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kamis (6/8/2026).

Kegiatan Diseminasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kamis (6/8/2026).

humasbawaslumaluku – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi (H2DI) Bawaslu Provinsi Maluku tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (6/8/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, bersama jajaran staf Bawaslu Provinsi Maluku serta pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Auditor Ahli Madya Inspektorat Wilayah I Bawaslu Republik Indonesia, Pirgok Tinambunan, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw yang menyampaikan materi terkait substansi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 beserta implementasinya dalam pengelolaan kelembagaan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair menegaskan bahwa masa non-tahapan Pemilu bukan menjadi alasan untuk berhenti meningkatkan kapasitas kelembagaan maupun kualitas sumber daya manusia.

"Meskipun kita berada pada masa non-tahapan, kita harus terus meningkatkan kapasitas diri melalui ruang-ruang pembelajaran seperti ini. Satu-satunya cara untuk meningkatkan kualitas diri adalah dengan terus membuka wawasan serta memperbarui pemahaman terhadap berbagai peraturan yang baru," ujarnya.

Lebih lanjut, Subair menekankan pentingnya menyebarluaskan pemahaman mengenai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 kepada seluruh jajaran Bawaslu agar implementasinya dapat berjalan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 yang kita pelajari hari ini harus disampaikan dan dipahami oleh seluruh jajaran. Dengan demikian, setiap pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Melalui kegiatan diseminasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di Provinsi Maluku semakin memahami substansi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

 

Penulis dan Foto : E.L

Editor : H.M

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle