Dua Lembaga Pemantau Lokal Kawal Pelaksanaan Pungut Hitung di Maluku

humasbawaslumaluku-Sebanyak 8 lembaga pemantau akan mengawal jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di wilayah Provinsi Maluku pada gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024 kali ini, 2 diantaranya adalah lembaga pemantau lokal, hingga hari ini, Senin, 12 Februari 2024.

Setelah memenuhi syarat dan telah terakreditasi oleh Bawaslu, para lembaga pemantau tersebut dinyatakan dapat terlibat mengawasi pungut hitung sebagai puncak dari serangkaian tahapan yang telah dilalui pada pesta demokrasi di bumi raja-raja, 14 Februari mendatang.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Netfid, hingga Visi Nusantara tercatat telah mengantongi akreditasi Bawaslu RI dan melakukan konfirmasi untuk dapat melakukan pemantauan di wilayah Provinsi Maluku, seperti halnya salinan sertifikat akreditasi, serta telah memberikan data terkait susunan pengurus, jumlah anggota yang hendak melakukan pemantauan, wilayah mana saja yang akan dipantau, dan tahapan menjadi fokus pemantauan.

Sejak dibukanya pendaftaran pada Juni 2022, sejumlah lembaga, dari kalangan organisasi kemasyarakatan dan pemuda, organisasi masyarakat lainnya, menunjukkan animo cukup tinggi, dan beberapa diantaranya menyatakan minat untuk turut serta mengawal proses demokrasi, dengan menjadi pemantau pemilu, kiranya terdapat belasan dari berbagai pihak lembaga maupun organisasi yang telah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku.

Independent Public Watch (IPW), menjadi lembaga pemantau pertama yang telah terakreditasi dan dinyatakan dapat melakukan pemantauan, organisasi tersebut terakreditasi di Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, sejak tanggal 19 Agustus 2022, dan akan melakukan pemantauan pada seluruh tahapan pemilu 2024, dimulai dari pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan hasil pemilu pada wilayah Kecamatan Masohi, Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Telutih.

Disusul Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) yang menyatakan kesiapannya dalam mewujudkan pemilu yang bersih dari segala bentuk kecurangan, dalam keterangan salah satu pengurus, terkonfirmasi sejumlah 277 anggota akan dikerahkan untuk memantau, dengan daerah pemantauan hampir merata pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, hanya minus Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten  Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan fokus pemantauan pada tahapan kampanye, pungut hitung, rekapitulasi hasil suara, serta penetapan hasil pemilu di KPU.

Terkait adanya lembaga pemantau lokal, sekaligus menjawab kerisauan pihak Bawaslu Maluku, sebab hal, tidak ada satu pun lembaga pemantau lokal yang turut serta berpartisipasi dalam mengawasi pada pemilu sebelumnya, hal tersebut diungkapkan Astuti Usman, satu-satunya perempuan yang tengah menggawangi bidang penanganan pelanggaran ini beranggapan, bahwa terbuka bagi semua organisasi masyarakat lokal untuk menjadi pemantau.

“Semua OKP, dapat mendaftarkan diri karena ketentuan organisasi yan berbadan hukum bukan saja yang terdaftar di Kemendagri, tetapi di Pemprov Maluku juga diberikan hak yang sama, dengan ketentuan akreditasi akan disampaikan ke Bawaslu RI,” tandasnya.       

Hal senada diutarakan Anggota Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, menurutnya kehadiran lembaga pemantau merupakan salah satu upaya mendorong peningkatan partisipasi masyarakat khususnya pengawasan partisipatif.

Keterlibatan partisipasi masyarakat pada setiap tahapannya dimulai dari proses pendaftaran menjadi pemantau.

“Bawaslu sangat menyambut baik kedatangan beberapa organisasi dan lembaga, untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu, dengan adanya pengawasan partisipatif, keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk dapat memberikan laporan dugaan pelanggaran kepada jajarannya,” imbuhnya menerima perwakilan OKP yang tengah berkonsultasi di kantor Bawaslu Maluku di Karang Panjang, Kota Ambon.

 

Share

Komentar


Leave a Comment