BAWASLU MALUKU LAKSANAKAN EVALUASI BAGI PPNPNS
|
Ambon,20/01/2020 - Pelaksanaan Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negari Sipil (PPNPNS) dilingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi yang dilaksanakan secara online dan serentak se-Indonesia.
Hadir juga dalam pembukaan pelaksanaan Evaluasi PPNPNS antara lain Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Kordiv OSDM (Subair), Kordiv Pengawasan (Paulus Titaley), Kordiv Penyelesaian Sengketa (Astuti Usman), Kepala Sekretariat (Nurbandi Latarissa), dan Tim Supervisi Bawaslu RI serta para PPNPNS sebagai peserta tes.
Evaluasi PPNPNS dilingkup Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku dilaksanakan tanggal 20 – 21 Januari 2020 di Kantor masing-masing, pelaksanaan tes evaluasi sendiri akan dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Socrative dan secara Offline (tes tertulis).
Untuk Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku diikuti oleh sebanyak 23 PPNPNS serta Sekretraiat Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 102 PPNPNS. Dalam arahan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku mengatakan tes evaluasi PPNPNS ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia, sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu RI. “Evaluasi PPNPNS Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1138/BAWASLU/SJ/KP.08/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 Hal Evaluasi PPNPNS di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2020 dan tanggal 21 Januari 2020 untuk Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota”. Tegasnya.
Selanjutnya Untuk Pelaksanaan Evaluasi PPNPNS yang dilakukan secara Online antara lain yaitu Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Seram Bagian Barat sedangkan Sekretariat Bawaslu Kabupaten yang melakukan Evaluasi secara Offline yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Barat Daya.