Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Maluku Sosialisasikan Penggunaan SIPS 3.0 Kepada Partai Politik

Bawaslu Maluku Sosialisasikan Penggunaan SIPS 3.0 Kepada Partai Politik

humasbawaslumaluku-Kamis (19/05/2022) bertempat diruang rapat utama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa 3.0 (SIPS 3.0) kepada Partai Politik.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi, Bapak Puadi. Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa ini sendiri terdiri dari sub sistem informasi meliputi permohonan sengketa baik langsung maupun online. Verifikasi formil dan materil, registrasi, musyawarah/adjudikasi, putusan dan tindak lanjut putusan. Pelaksanaan sosialisasi ini juga sebagai bentuk pemenuhan keterbukaan informasi publik Undang-Undang  nomor 14 Tahun 2008.

Diikuti oleh perwakilan dari Partai Politik, Puadi dalam sambutannya menyampaikan SIPS ini sengaja disosialisasikan kepada Partai Politik agar dapat mengetahui adanya sistem cepat dalam melaporkan sengketa proses pilkada melalui sips.

“Sengketa yang bisa dilaporkan melalui aplikasi SIPS ini, lanjut dia, antara lain dianulirnya persyaratan pasangan calon (paslon) oleh KPU yang dituangkan dalam surat keputusan, sengketa zona kampanye, dan sengketa daftar pemilih serta sengketa lainnya di luar sengketa hasil,” terang Puadi.

“segala hal yang dianggap masuk dalam ranah sengketa dapat dilaporkan melalui sistem ini, juga nantinya laporan melalui sistem ini bisa terus dipantau perkembangannya oleh pelapor,” kanjut Puadi.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman dalam sambutannya menyampaikan bahwa SIPS merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam memberikan fasilitas pengajuan sengketa pemilihan secara online. Dijelaskan, dalam Pilkada 2024 nanti, peserta pemilihan dalam mengajukan gugatan sengketa pemilihan bisa menempuh dua cara yakni datang langsung ke Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota atau melalui aplikasi SIPS.

“Sistem ini sangat mudah penggunaannya, menjadi harapan kami tentunya bapak ibu selaku operator dari Partai Politik dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai hingga nantinya dapat memahami apa yang disampaikan,” Ujar perempuan yang akrab disapa Tuti Ini.(**)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle