Bawaslu Provinsi Maluku Awasi Langsung Sub Tahapan Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal pemilih Perbaikan Kesatu
|
humasbawaslumaluku-Bawaslu Maluku mengawasi langsung sub tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu oleh Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Maluku.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair yang mengawasi secara langsung proses perbaikan dan penyerahan di KPU provinsi Maluku mengatakan bahwa Pengawasan terhadap Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu oleh Bakal Calon Anggota DPD tersebut, untuk memastikan agar proses perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih berjalan sesuai dengan prosedur dan waktu yang ditentukan.
Sebagai informasi perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu ini dilakukan sampai dengan hari terakhir minggu 22 Januari 2023 dengan waktu yang ditentukan sampai dengan jam 23.59 WIT tengah malam.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku memastikan 10 Bakal Calon Anggota DPD yang belum memenuhi syarat sudah melakukan penyerahan dan perbaikan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dan mendapatkan tanda terima sebagai bukti penerimaan. Adapun 10 bakal calon anggota DPD yang sudah melakukan penyerahan sebagai berikut; Bisri As Shiddiq Latuconsina, Yasin Welson Lajaha, Frankois Klemens Orno, Siti Aminah Amahoru, Joseph Sikteubun, Melkias Frans, Hasanuddin Rumra, Hasanuddin Rumra, Didon Limau, Samson Yasir Alkatiri dan Abu Kasim Sangadji.
Dari kesepuluh Bakal Calon tersebut, dalam prosesnya terdapat lima orang Bakal Calon tersebut yang belum selesai melakukan penginputan dokumen. Oleh KPU kelima Calon diberikan waktu selama 2x24 jam untuk menyelesaikan proses input data ke Silon terhitung sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Mereka yang dimaksud yakni; Ali La Opa, Siti Amina Amahoru, Melkias L. Frans, Abukasim Sangadji, Hasanuddin Rumra.
Selain kesepuluh bakal calon, diwaktu yang sama terdapat dua Bakal Calon yakni Anna Latuconsina dan Ali La Opa yang sebelumnya oleh KPU dinyatakan memenuhi syarat, datang untuk menyerahkan dukungan tambahan.(*)