Lompat ke isi utama

Berita

Hari Ke Enam, Bawaslu Maluku Awasi Proses Coklit Oleh Pantarlih, Ditemukan Warga Yang MS Tidak Terdata Dalam Daftar Pemilih

Hari Ke Enam, Bawaslu Maluku Awasi Proses Coklit Oleh Pantarlih, Ditemukan Warga Yang MS Tidak Terdata Dalam Daftar Pemilih

humasbawaslumaluku-Pengawasan langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih terus dilakukan oleh Bawaslu. Ini dimaksudkan demi untuk menjaga hak pilih masyarakat.  Kamis (16/02/2023) bertempat di TPS 22 Kelurahan Namaelo dan dan TPS 01 Letwaru Kabupaten Maluku Tengah, dilakukan monitoring terhadap proses ini oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pantarlih adalah Petugas yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin yang melakukan monitoring terhadap proses coklit pada kedua TPS ini mengatakan, apa yang dilakukan Bawaslu saat ini adalah bagian dari tugas pengawasan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang.

“Monitoring ini untuk memastikan Pantarlih melakukan coklit sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Bawaslu juga memastikan Pantarlih yang melakukan coklit merupakan orang yang ada di dalam SK pantarlih,” kata Daim.

Dari hasil monitoring terhadap proses coklit di hari keenam ini, Pantarlih mencatat terdapat warga yang telah Memenuhi Syarat (MS) namun belum terdapat dalam Daftar Pemiih. Oleh Pantarlih hal ini kemudian dicatat dalam Formulir A yang mana dalam formiulir tersebut terdapat item berupa Daftar Pemilih Potensial, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat berupa meninggal dunia, Anggota TNI/Polri dan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el.

Atas hal tersebut Daim Baco mengatakan monitoring terhadap proses ini perlu untuk senantiasa dilakukan demi untuk menjaga hak pilih masyarakat. “Kita ingin memastikan semua warga yang dianggap telah memenuhi syarat agar dimasukan ke dalam Data Pemilih,” pungkas daim (*)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle