Lompat ke isi utama

Berita

Mengente Kampung Adat Bati Rumbouw, Astuti Usman Serukan Warga Gunakan Hak Pilih

Mengente Kampung Adat Bati Rumbouw, Astuti Usman Serukan Warga Gunakan Hak Pilih

humasbawaslumaluku – penggunaan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah merupakan hak setiap warga negara yang dianggap telah memenuhi syarat untuk memilih. Dengan penggunaan hak pilih, maka seseorang telah berkontribusi dalam perkembangan demokrasi pemerintahan di daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman saat melaksanakan kunjungan di Dusun Adat Bati Rumbouw negeri watu-watu kecamatan Kian Darat Kabupaten SBT pada senin (5/10/2020).

“Kehadiran kami disini tentunya ingin menyampaikan kepada bapak/ibu sekalian terkait dengan tatacara penggunaan hak pilih, tentunya dengan harapan warga disini dapat menjadi paham pada pemilihan 9 desember mendatang,” terang dia.

Dalam kesempatannya Astuti juga menyampaikan potensi pelanggaran yang biasa muncul dalam pemilihan seperti, money politik dan pelanggaran hukum lainnya. Pada kunjungan tersebut, Astuti Usman didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. Negeri Bati Rumbouw merupakan salah satu desa adat yang pada pemilu sebelumnya memberikan hak suaranya di desa lain. Pada pilkada Bupati SBT 2020 ini, negeri Bati Rumbouw ini pertama kali menyelenggarakan pemilihan suara di desa sendiri. (hps)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle