Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Rekapitulasi Vermin Perbaikan kesatu Syarat Dukungan Minimal dan sebaran Pemilih, Empat Bakal Calon Dinyatakan TMS

Pleno Rekapitulasi Vermin Perbaikan kesatu Syarat Dukungan Minimal dan sebaran Pemilih, Empat Bakal Calon Dinyatakan TMS

humasbawaslumaluku-Sabtu, (04/02/2023)Pukul 20.30 Wit, skors dibuka dan rapat kembali dilanjutkan oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Rivan Kubangun. Sebelumnya rapat sempat tertunda dikarenakan terjadi gangguan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Pada pleno lanjutan ini anggota KPU Provinsi Maluku, Khalil Tianotak menyampaikan Jumlah Total Vermin Perbaikan kesatu kepada LO dan Bakal Calon (Balon)Anggota DPD dan Bawaslu Maluku. dikatakannya terdapat 4 Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi syarat (TMS).

Mereka yang dimaksud yakni Siti Aminah Amahoru, Joseph Sikteubun, Didon Limau dan Ali La Opa. Menurut Halil, hal ini terjadi dikarenakan  dukungan yang ada tidak mencukupi Jumlah yang telah ditentukan.

Dalam pleno itu Bawaslu  merekomendasikan  kepada KPU terkait Aduan yang disampaikan oleh Siti Aminah Amahoru,  yang mana bakal calon ini merasa dirugikan Akibat Sistem atau aplikasi SILON yang belum maksimal.

Rekomendasi yang  disampaikan Bawaslu adalah agar KPU membuka ulang sistem (SILON) dan mengupload kembali dukungan dari Siti Aminah Amahoru. oleh Bawaslu Ini dimaksudkan guna menjaga Hak Konstitusional dari para bakal calon.

Di momen itu, ketiga bakal calon lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat mengatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan  proses ini ke Bawaslu dalam bentuk laporan  terkait kerugian yang dikarenakan sistem (SILON) yang belum maksimal. Selanjutnya KPU memberi ruang kepada ke empat balon ini untuk mengisi Form Keberatan.

Pada kesempatan itu Bawaslu juga menyampaikan keberatan dan mengisi form keberatan terhadap Berita Acara (BA) dari Siti Aminah Amahoru yg diterbitkan oleh KPU Provinsi Maluku.

Pleno ini kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan BA oleh KPU  kepada Bakal Calon Anggota DPD dan Bawaslu Maluku. Selanjutnya Pleno ditutup pada pukul 02.30 Wit Oleh Ketua KPU Provinsi Maluku.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle