Sambangi Bawaslu Maluku, Penghubung KY Siap Bersinergi Dalam Penegakan Hukum Pemilu
|
humasbawaslumaluku-Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku, Amirudin Latuconsina menyambangi Bawaslu Provinsi Maluku dalam rangka mempererat sinergi kelembagaan kedua lembaga, Senin (29/01/24). Selain maksud tersebut, Amirudin yang didampingi stafnya mengatakan maksud kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti MoU antara Bawaslu dengan Komisi Yudisial tentang Pemantauan Pengawasan Perkara Pemilu di Pengadilan serta Advokasi Hakim Perkara Pemilu.
Diterima oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman dan Daim Baco Rahawarin, Dalam kesempatan itu Amirudin berdiskusi seputar penanganan perkara baik laporan maupun temuan yang ditangani Bawaslu. Kata dia ini sesuai dengan komitmen kedua lembaga pada MoU sebagai upaya dalam mengawal dan menciptakan peradilan yang bersih pada Pemilu ini.
Atas maksud tersebut, Astuti Usman menyampaikan terimakasih atas kunjungan dari penghubung Komisi Yudisial, yang mana Bawaslu Maluku senantiasa siap untuk bersinergi dalam menciptakan pemilu yang baik. Kata dia, terdapat dua pelanggaran administrasi Pemilu yang telah disidangkan oleh Bawaslu Maluku yang mana putusannya telah ditindalanjuti oleh KPU. Sementara saat ini Bawaslu Maluku sedang menangani dugaan pelangaran pidana pemilu yang tengah dalam proses penanganan di Gakkumdu.
“Pertemuan seperti ini sangat penting untuk menunjang tugas dan fungsi Bawaslu dan tentunya kami senantiasa siap untuk berkolaborasi dan penghubung Komisi Yudisial,” kata dia.
Senada disampaikan Daim Baco Rahawarin, Daim mengatakan perlu ada perhatian dan komunikasi yang intens antar kedua lembaga yang dimaksudkan sebagai upaya dalam menciptakan dan mengawal peradilan pemilu yang bersih di Maluku.
humasbawaslumaluku-Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku, Amirudin Latuconsina menyambangi Bawaslu Provinsi Maluku dalam rangka mempererat sinergi kelembagaan kedua lembaga, Senin (29/01/24). Selain maksud tersebut, Amirudin yang didampingi stafnya mengatakan maksud kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti MoU antara Bawaslu dengan Komisi Yudisial tentang Pemantauan Pengawasan Perkara Pemilu di Pengadilan serta Advokasi Hakim Perkara Pemilu.
Diterima oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman dan Daim Baco Rahawarin, Dalam kesempatan itu Amirudin berdiskusi seputar penanganan perkara baik laporan maupun temuan yang ditangani Bawaslu. Kata dia ini sesuai dengan komitmen kedua lembaga pada MoU sebagai upaya dalam mengawal dan menciptakan peradilan yang bersih pada Pemilu ini.
Atas maksud tersebut, Astuti Usman menyampaikan terimakasih atas kunjungan dari penghubung Komisi Yudisial, yang mana Bawaslu Maluku senantiasa siap untuk bersinergi dalam menciptakan pemilu yang baik. Kata dia, terdapat dua pelanggaran administrasi Pemilu yang telah disidangkan oleh Bawaslu Maluku yang mana putusannya telah ditindalanjuti oleh KPU. Sementara saat ini Bawaslu Maluku sedang menangani dugaan pelangaran pidana pemilu yang tengah dalam proses penanganan di Gakkumdu.
“Pertemuan seperti ini sangat penting untuk menunjang tugas dan fungsi Bawaslu dan tentutnya kami senantiasa siap untuk berkolaborasi dan penghubung Komisi Yudisial,” kata dia.
Senada disampaikan Daim Baco Rahawarin, Daim mengatakan perlu ada perhatian dan komunikasi yang intens antar kedua lembaga yang dimaksudkan sebagai upaya dalam menciptakan dan mengawal peradilan pemilu yang bersih di Maluku.