Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu 9 Tahun 2022, Revency: Hindari Potensi Sengketa Dengan Mengutamakan Pencegahan

Sosialisasi Perbawaslu 9 Tahun 2022, Revency:  Hindari Potensi Sengketa Dengan Mengutamakan Pencegahan

humasbawaslumaluku- Berkaca dari pelaksanaan Pemilihan tahun 2020 maka pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 secara serentak ini, menjadi pekerjaan rumah yang harus disikapi oleh Pengawas Pemilu dan Pemilihan pada saat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Hal ini disadari sungguh karena keterbatasan jumlah pengawas pemilu dan pemilihan, luas wilayah daerah kabupaten/kota masing-masing daerah dan ketersediaan dana dalam melakukan pengawasan.

Meskipun keterbatasan tersebut menjadi tantangan bagi pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilu /Pemilihan yang serentak berlangsung pada tahun 2024, namun pengawas Pemilu/Pemilihan dituntut untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, untuk mengawal pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Desiminasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota  memberi ruang bagi Bawaslu dan jajaran dibawahnya untuk mengetahui dan memahami peraturan-peraturan Bawaslu yang telah mengalami perubahan ataupun yang diubah, yang nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Atas maksud tersebut, Sabtu (03/12/22) bertempat di hotel Grand Avira, dilaksanakan kegiatan Diseminasi Peratuaran Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Kegiatan ini dimaksudkan untuk  memberikan informasi kepada jajaran pengawas di tingkat Kabupaten/Kota tentang aturan hukum terbaru maupun yang telah mengalami perubahan kaitannya dengan tatacara penyelesaian sengketa proses pemilu.

Pimpinan Bawaslu Provinsi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Revency Vania Rugebergh dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan pengawas Pemilu dituntut untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, dalam mengawal pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kata dia, pencegahan menjadi hal utama untuk dilakukan hingga potensi terjadinya sengketa dapat diminimalkan.

Menjadi narasumber  pada kegiatan ini yakni Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, Thomas Wakanno, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dayanto dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Jemmi Pietersz (**)

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle